JPNN.com , JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (7/1).