Penyidikan Dugaan Korupsi Batubara Kaltim Mangkrak, Peran Asun Raja Koridor Disorot, Perintah Prabowo Dikhianati

GELORA.CO -.idKoalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti mandeknya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga batubara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kasus yang mencakup periode 2018 hingga 2023 itu dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2025. "Penyidik sudah memiliki bukti surat dan barang bukti elektronik, telah memeriksa banyak saksi bahkan menyita alat komunikasi. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan," ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly dalam keterangan tertulis yang diterima rmol.id di Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. Ronald yang pada Selasa kemarin menyerahkan surat pengaduan ke Kejagung mengatakan, lambannya penanganan perkara justru membuat praktik penjualan batubara ilegal justru kian marak hingga akhir 2025 dengan Sugianto alias Asun disebut-sebut sebagai "raja koridor" Kaltim. Padahal ia menyebut penyidik Jampidsus telah memeriksa para pihak antara lain perwakilan PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, CV BPI, CV AJI, PT IIH, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda, hingga Sugianto alias Asun selaku Direktur PT ABB. Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. "Penjualan batubara ilegal oleh Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani dkk semakin marak. Pada tempus Maret 2025?"Desember 2025, mereka berhasil menjual batubara ilegal sebanyak 1 juta metrik ton melalui trader PT Indo Coal Corp yang dimuat ke dalam 12 Mother Vessel. MV Asp Brave (15/03/25), MV Jin Hau Zheng (28/03/25), MV Santarli (09/08/25), MV Chang Yang Jin (12/07/25), MV Viet Thuan 56-03 (20/08/25), MV Viet Thuan Star (03/10/25), MV Nozomi (21/04/25), MV Qi Shun (20/02/25), MV Hua Jiang 806 (16/09/25), MV Viet Thuan 56-06 (28/04/25), MV Fortune (11/03/25), MV Da Hong dengan menggunakan dokumen terbang KSU Putra Mahakam Mandiri, PT Indowana, CV Dimori jaya, CV Gudang Hitam Prima, PT Mutiara Merdeka Jaya, PT Krida Makmur Bersama," bebernya. Ronald juga mengungkap dalam proses penggeledahan, termasuk pada 11 September 2025, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa email, riwayat browsing, file, foto, dan video. Dua unit telepon genggam milik saksi Dedy Yuwono, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda, turut diamankan. Dari percakapan grup WhatsApp di ponsel tersebut ditemukan indikasi penyimpanan dana hasil penyuapan dari penjualan batubara ilegal senilai sekitar Rp36 miliar, termasuk perintah pembelian kapal tunda yang diduga berasal dari Kepala KSOP Samarinda, Mursidi. Berdasarkan hasil investigasi KOSMAK, diungkap Ronald Loblobly, sejak Maret 2023 hingga Desember 2025 terjadi penambangan dan penjualan batubara ilegal di Kaltim dengan total volume sekitar 7,320 juta metrik ton dengan nilai transaksi mencapai Rp6,588 triliun, dengan rincian 3,820 juta metrik ton pada 2023, 2,5 juta metrik ton pada 2024, dan 1 juta metrik ton pada 2025. Aktivitas tersebut disebut Ronald diduga melibatkan Plh Dirjen Minerba MIS, Dirjen Minerba, KSOP Samarinda, Sugianto alias Asun, dan seorang warganegara India bernama Sanjai Gattani. Ronald memaparkan setidaknya terdapat 12 perusahaan pemegang IUP diduga digunakan sebagai kedok legalitas penambangan dan jual beli padahal bermasalah menurut perundang-undangan, yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, CV BPI, CV AJI KSU PMM, PT I, CV  DJ, CV GHP, PTMMJ, dan PT KMB. Ronald mencontohkan, PT BMK belum memiliki dokumen rencana reklamasi dan dokumen pasca tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang. Artinya secara teknis tidak dapat melakukan kegiatan ekploitasi atau penambangan pada areal konsesi namun pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba MIS tetap memberikan RKAB sebanyak 300 ribu metrik ton. Meskipun tidak ada aktifitas penambangan, berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, PT BMK melaporkan produksi dan pemasaran periode 1 Januari 2023-20 November 2023 sebanyak 204.309 metrik ton. Realisasi pemasaran untuk provisional sebanyak 249.304 metrik ton dan yang sudah final sebanyak 193.648 metrik ton. Sedangkan realisasi ekspor berdasarkan laporan surveyor sebanyak 193.648 metrik ton. “Fakta ini menggambarkan adanya praktik penjualan dokumen RKAB PT BMK dan perdagangan batubara ilegal total sebanyak 442.951 metrik ton atau sebanyak 64 tongkang. Jumlah ini jauh melebihi tonase kuota RKAB yang diberikan kepada PT BMK, yakni 300.000 metrik ton," ujar Ronald. Hal serupa terjadi dengan PT JMM yang mendapatkan IUP OP berdasarkan SK IUP OP No: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015 dengan luas 4.017,00 hektare. Tidak ada aktifitas penambangan yang berlangsung di lapangan sejak tahun 2021, sehingga tidak ada sarana dan prasarana pertambangan berupa kantor, bengkel, pengolahan dan penyimpanan limbah B3 serta peralatan pertambangan. Namun pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba memberikan RKAB sebanyak 1.480.000 metrik ton. Dan meski tidak ada aktifitas penambangan, berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, PT JMM melaporkan produksi dan pemasaran periode 1 Januari 2023-20 November 2023 sebanyak 715.820 metrik ton. Realisasi pemasaran untuk provisional sebanyak 814.938 metrik ton dan yang sudah final sebanyak 548.863 metrik ton. Sementara realisasi ekspor berdasarkan laporan surveyor sebanyak 393.565 metrik ton. Ronald juga menyoroti peran sejumlah jetty di wilayah Kaltim yang diduga tidak memiliki izin atau menggunakan izin pinjam pakai (jetty terbang) untuk memuat batubara ilegal sebanyak 7,320 juta metrik ton tersebut. Di antaranya Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong. Aktivitas tersebut, menurut Ronald, tetap difasilitasi oleh KSOP Samarinda melalui penerbitan persetujuan olah gerak kapal, bongkar muat, hingga alih muat, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas kondisi tersebut, KOSMAK meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja Jampidsus dan memastikan penyidikan kasus tata niaga batubara ilegal di Kaltim dilanjutkan secara profesional, transparan, dan berani menetapkan tersangka. Menurut KOSMAK, pembiaran kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai perintah Presiden agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penambangan ilegal "Fakta ini membuktikan di lapangan telah terjadi pengkhianatan dan pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto yang pada pokoknya memerintahkan aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, agar dapat dengan tegas membasmi kegiatan penambangan ilegal," ujar Ronald Loblobly. Sumber: RMOL