Kasus Korupsi Kredit Bank, Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 616,5 Miliar

JPNN.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 110,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi kredit bank kepada PT BSS dan PT BSL.