Sejumlah regulasi yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 memicu kekhawatiran publik, salah satunya pasal penghinaan. Tak sedikit masyarakat yang khawatir kegiatan curhat di sosial media malah berpotensi disalahartikan

Sejumlah regulasi yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 memicu kekhawatiran publik, salah satunya pasal penghinaan. Tak sedikit masyarakat yang khawatir kegiatan curhat di sosial media malah berpotensi disalahartikan