Di Depan Komisi III DPR, Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. Pasalnya, Suhartoyo mengabaikan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.