Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal dan menuntut reformasi serta penegakan konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal dan menuntut reformasi serta penegakan konstitusi.