Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa Ajukan Pledoi, Dalih Tidak Ada Unsur Sengaja

jatim.jpnn.com , MADIUN - Darwanto, terdakwa kepemilikan enam ekor landak Jawa, salah satu hewan dilindungi mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1) pukul 14.00 WIB.