Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa secara esensi, pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa secara esensi, pasal perzinaan dalam KUHP baru tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan