GELORA.CO - Seorang personel kepolisian di Deli Serdang berinisial FE mencuri sepeda motor milik sesama anggota polisi bernama Alfreezy Angga Sembiring (22 tahun). Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor trail Honda CRF di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Rabu (31/12). Saat itu, korban hendak menuju masjid untuk melaksanakan ibadah. Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, mengatakan korban kemudian melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya. “Korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di Barak Lajang Polresta Deli Serdang,” kata Gabe dalam keterangannya, Jumat (9/1). Gabe menuturkan, korban sempat menunggu pelaku kembali ke Polresta Deli Serdang. Namun, hingga Jumat (2/1), pelaku FE tidak juga kembali. “Korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, pelaku tidak juga kembali,” ujarnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang. Pelaku FE akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (5/1). “Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pria berinisial FE pada Senin, 5 Januari 2026, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CRF,” ujar Gabe. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. FE juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di Kecamatan Medan Tembung dengan harga Rp 9.500.000. “Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui perbuatannya serta menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9.500.000,” imbuhnya. Menurut Gabe, motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi dan keinginan untuk menguasai sepeda motor korban. “Motifnya ingin menguasai sepeda motor korban dan faktor ekonomi,” kata Gabe. Ia menambahkan, pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama bertugas di Polresta Deli Serdang. “Saling kenal,” ucapnya singkat. Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana menegaskan bahwa FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. “Pelaku FE berhasil kami amankan. FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” kata Hendra. Ia menegaskan, FE akan diproses secara tegas atas pelanggaran kode etik kepolisian dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Akan kita tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegas Hendra. Atas perbuatannya, pelaku FE dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).