Gubernur BI Perry Warjiyo Harus Dimintai Pertanggungjawaban atas Dugaan Korupsi Dana CSR

GELORA.CO - Setahun sudah berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sekadar janji untuk memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Pemeriksaan ini penting untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI mencapai triliunan rupiah yang disalurkan ke Komisi XI DPR. Nah, pertanyaannya, kok Perry Warjiyo belum diperiksa sampai sekarang? Padahal, Perry Warjiyo adalah salah satu pihak harus mendesak untuk diperiksa. Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI harus dimintai pertanggungjawaban atas aliran dana CSR. Apakah peruntukannya memang untuk CSR? Dana CSR BI diduga dikorupsi karena menyimpang dan masuk ke kantong pribadi anggota Komisi XI DPR. Laporan penggunaan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mencapai triliunan. Dana CSR BI itu diduga mengalir ke seluruh anggota DPR Komisi XI. Sebanyak dua orang anggota DPR sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK. Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen. Jadi, kapan Gubernur BI diperiksa?***