KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.