Dosen PTIK: UU ITE Terbaru Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Dipidana

JPNN.com , JAKARTA - Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Penyidik Utama Bareskrim Polri, Irjen Pol. Umar S. Fana mengungkapkan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian.