Kurir Sabu-Sabu Asal Madiun Dituntut 17 Tahun Penjara, Barang Bukti Lebih dari 1 Kg

jatim.jpnn.com , MADIUN - Seorang perempuan berinisial II (41) karyawati swasta asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang didakwa sebagai kurir narkotika jenis sabu, dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).