Terungkap Modus Suap di KPP Jakut, Sunat Pajak 80 Persen, Minta Fee Rp8 Miliar

Oknum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakut, diduga KPK, memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen, dan meminta fee fantastis mencapai Rp8 miliar, kepada wajib pajak.