Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) awalnya meminta uang suap Rp 8 miliar kepada pihak PT Wanatiara Persada (PT WP) sebagai fee untuk mengatur kekurangan pembayaran pajak perusahaan tersebut.
Baca di sini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) awalnya meminta uang suap Rp 8 miliar kepada pihak PT Wanatiara Persada (PT WP) sebagai fee untuk mengatur kekurangan pembayaran pajak perusahaan tersebut.
Baca di sini: