Kisah WNA Bawa Pulang 3.000 Gram Emas dari RI, Bayar BK Rp655 Juta

RI memberlakukan PMK Nomor 80 Tahun 2025, mengenakan bea keluar 10% untuk ekspor emas. Bea Cukai memastikan kepatuhan penumpang di Soekarno-Hatta.