Begini Aturan Baru Pajak Kripto, Tolong Disimak

JPNN.com , JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan terbaru pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 merupakan modal penting untuk pembangunan industri.