GELORA.CO - Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik setelah terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini memunculkan rasa ingin tahu masyarakat mengenai besaran penghasilan mereka. Secara umum, gaji pokok pegawai pajak tidak berbeda dengan PNS lainnya. Namun, yang membuat nominalnya besar adalah tunjangan kinerja (tukin) yang bisa menembus Rp100 jutaan, tergantung jabatan. Sebagai informasi, pegawai pajak berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun gaji aparatur sipil negara (ASN) terakhir kali disesuaikan pada awal tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PNS di lingkungan DJP Kemenkeu tercatat sebagai penerima tukin paling besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, tukin terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000. Berikut rincian gaji pokok PNS Gaji PNS Golongan I Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600 Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700 Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700 Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400 Gaji PNS Golongan II Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400 Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500 Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200 Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600 Gaji PNS Golongan III Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200 Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800 Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500 Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700 Gaji PNS Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900 Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300 Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400 Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500 Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20 Tukin PNS DJP Eselon I 1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000 3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000 Eselon II 5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 6. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000 7. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 8. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000 Eselon III ke bawah 9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 10. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875 11. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000 12. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900 13. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000 14. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600 15. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025 16. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487 17. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862 18. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950 19. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412 20. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500 21. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000 22. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 23. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 24. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.