Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Dipersoalkan: Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum ke Kemendikdasmen

GELORA.CO  -- Polemik soal keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Tiga tersangka kasus terkait tudingan ijazah Jokowi palsu yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Fauzia (dr Tifa), secara resmi mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menagih kejelasan hukum atas surat keterangan penyetaraan pendidikan yang pernah diterbitkan untuk anak Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2019. Pantauan di lokasi, Senin (12/1/2026), seperti ditayangkan Kompas TV, ketiganya mendatangi kantor Kemendikdasmen untuk menyerahkan dokumen hardcopy permohonan informasi publik sekaligus menyerahkan buku "Gibran Endgame" sebagai lampiran bukti kepada pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam keterangannya, dr. Tifa membacakan isi surat permohonan informasi yang mempertanyakan landasan hukum Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi di Indonesia. "Kami memohon penjelasan eksplisit mengenai parameter hukum yang membolehkan pendidikan pra-universitas di luar negeri yang bersifat akademik umum disetarakan menjadi jalur pendidikan kejuruan (SMK) tertentu di Indonesia," tegas dr. Tifa. Pihaknya mencurigai adanya "diskresi administratif" yang melampaui aturan normatif. Roy Suryo menambahkan, berdasarkan analisis timnya, terdapat kejanggalan kronologis pendidikan Gibran dari tahun 2002 hingga 2007. "Ada yang loncat. Dari kelas 9 dan 10 tiba-tiba keluar surat penyetaraan kelas 12. Kami sudah mengonfirmasi langsung ke UTS Sydney dan mendapatkan data yang cukup mengejutkan," ujar pakar telematika tersebut. Rismon Sianipar, pakar digital forensik, melontarkan kritik pedas terhadap sistem penyetaraan online Kemendikdasmen. Ia mengungkapkan temuan bahwa dalam proses penyetaraan Gibran, diduga ada dua dokumen vital yang tidak dipenuhi: rapor tiga tahun dan ijazah asli yang setara High School Leaving Certificate. "Integritas moral kementerian ini dipertaruhkan. Bagaimana mungkin Secondary 3 dan 4 (setara kelas 1 SMA) plus diploma singkat bisa diekivalensikan dengan SMK Akuntansi? Jika ada mal-administrasi, menteri harus berani mencabut surat tersebut," cecar Rismon. Ia juga menantang para pakar di Kemendikdasmen untuk membuktikan klaim mereka dalam sidang KIP besok. "Kalau memang ada kasus serupa di mana kelas 1 SMA luar negeri setara SMK di Indonesia, tunjukkan di persidangan besok jam 10.30!" Sumber: Wartakota