JPNN.com , JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penegasan ini disampaikan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.