GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah sebelumnya menggeledah Kantor Pusat DJP, tim penyidik secara paralel menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa malam 13 Januari 2026. Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari kantor perusahaan tambang nikel asal Maluku Utara tersebut, penyidik menyita dokumen pajak, bukti bayar, kontrak, serta barang bukti elektronik (BBE) seperti laptop dan ponsel. "Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi 14 Januari 2026. Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari lalu yang mengamankan total barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rupiah, Dolar Singapura, hingga 1,3 kilogram logam mulia. Hingga saat ini, KPK telah menahan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, dan staf PT WP, Edy Yulianto. Konstruksi perkara bermula saat PT WP diduga memiliki kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Namun, melalui proses negosiasi haram, muncul permintaan uang "all in" sebesar Rp23 miliar agar nilai pajak tersebut disunat. Meski PT WP hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar, kesepakatan tetap berjalan. Hasilnya, tagihan pajak perusahaan dipangkas drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp15,7 miliar. Untuk menyamarkan uang suap tersebut, para tersangka diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan sebelum akhirnya uang dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan perpajakan. Sumber: RMOL