Dari Sidang Gugatan MK, Ahli: Perjanjian yang Dibuat Hanya dalam Bahasa Asing tidak Sah

Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.