Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir Paket
JPNN.com , JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.