Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Riau, menetapkan 15 tersangka kasus korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada Selasa (13/1/2026) malam. Belasan pelaku ini merupakan jaringan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp 34 miliar. Baca di:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Riau, menetapkan 15 tersangka kasus korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada Selasa (13/1/2026) malam. Belasan pelaku ini merupakan jaringan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp 34 miliar. Baca di: