jatim.jpnn.com , SURABAYA - Penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa nenek Elina Widjajanti (80) terkait laporannya tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.