Uji Materiil UU Bahasa, Ahli Hukum: Perjanjian yang Dibuat Hanya Dalam Bahasa Asing Tidak Sah

Guru Besar Universitas Nasional Basuki Rekso Wibowo menyebut, perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia dan dibuat hanya dalam bahasa asing, tanpa ada versi bahasa Indonesianya adalah tidak sah.