OJK Terbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2025 untuk Tingkatkan Penilaian Kesehatan PPDP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan berbasis risiko bagi perusahaan perasuransian, lembaga...