Terdakwa suap minyak goreng, Ariyanto Bakri, membeli mobil Ferrari dan Porsche senilai Rp 25 miliar secara cash. Pembayaran dilakukan dalam rupiah dan dolar AS.
Terdakwa suap minyak goreng, Ariyanto Bakri, membeli mobil Ferrari dan Porsche senilai Rp 25 miliar secara cash. Pembayaran dilakukan dalam rupiah dan dolar AS.