Duduk Perkara Aswan Dapat Surat Paksa dari Kantor Pajak, Syok Diminta Bayar Denda Rp26,5 Juta

GELORA.CO - - Seorang wajib pajak asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Aswan, mengaku terkejut saat menerima Surat Paksa penagihan sanksi administrasi pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia diwajibkan membayar total Rp26,5 juta akibat kendala pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aswan merinci, tagihan tersebut muncul karena akumulasi denda tidak melaporkan SPT selama 53 bulan dengan besaran sanksi administrasi Rp500 ribu per bulan. "Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan karena kantor pajak menerapkan standar ganda penerapan aturan sanksi administrasi," ujar Aswan, Rabu (14/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunTimur. Kronologi Persoalan ini bermula dari kantor cabang perusahaannya di Maros yang tidak lagi melaporkan SPT secara rutin sejak 2020. Aswan mengklaim, penghentian laporan tersebut didasari oleh arahan petugas pajak yang menyebutkan pelaporan bisa disatukan di kantor pusat di Gowa. "Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan. Namun, pada 13 Januari 2026, muncul tagihan dari KPP Bantaeng senilai Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta dari kantor pusat di Gowa. Perlu diketahui, wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng mencakup administrasi perpajakan di wilayah Gowa. "Ini standar ganda dalam pelaksanaan aturan. Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga. Mereka tidak mau tahu bahwa tagihan ini muncul karena pegawai mereka sendiri yang memberi informasi keliru," tambahnya. Keluhkan Kebijakan Terkait Dampak Covid-19 Selain masalah koordinasi antar-kantor, Aswan juga menyoroti sanksi Rp1 juta yang muncul karena keterlambatan lapor saat ia terpapar Covid-19. Menurutnya, merujuk Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terkena bencana. Aswan membandingkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang pernah diberlakukan Ditjen Pajak bagi wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh saat terkena bencana. "Lagi-lagi kantor pajak melakukan standar ganda dalam menerapkan aturan. Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional wajib pajak dapat penghapusan," jelasnya. Menolak Tanda Tangan Surat Paksa Aswan mengaku telah dipanggil ke kantor pajak di Sungguminasa untuk menerima Surat Paksa dari juru sita. Namun, ia memilih untuk memberikan perlawanan administratif. "Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," kata Aswan. Meski menolak, Aswan masih diberi ruang untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan tagihan dengan persyaratan yang cukup rumit. "Saya diminta buat surat 53 lembar untuk permohonan permintaan keringanan atau penghapusan." "Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," tutur Aswan. Ia menyebut pihak Kanwil Pajak sejauh ini tetap memintanya membayar denda tersebut karena kewenangan regulasi berada di pusat. Harapan kepada DPR dan Menteri Keuangan Aswan berencana mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Keuangan. Ia berharap, legislator dapat mendesak Ditjen Pajak untuk memberikan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, serupa dengan kebijakan yang diterapkan instansi lain. "Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak." "Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda," harap Aswan. Sumber: Tribunnews