Pasal 402 KUHP Beri Kepastian Hukum, Selly DPR: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak

Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak.