Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hari ini, Kamis 15 Januari 2026, giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Selain memimpin partai di tingkat provinsi, Ono saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Pemeriksaan Ono di Gedung Merah Putih KPK. "Tercatat, yang bersangkutan sudah hadir sejak pukul 08.23 WIB," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta. Selain Ono, kata Budi, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni: 1. Agung Mulya – Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Bekasi 2. Dede Haerul – Kepala Bidang Pembangunan Jalan Pemkab Bekasi 3. Ahmad Fauzi – Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Pemkab Bekasi 4. Teni Intania – Kepala Bidang Bina Konstruksi Pemkab Bekasi 5. Agung Jatmika – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Pemkab Bekasi 6. Hasri – PPK Pembangunan Jalan Pemkab Bekasi 7. Tulus – PPK Jembatan Pemkab Bekasi Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari berbagai fraksi, termasuk Aria Dwi Nugraha (Gerindra), Nyumarno (PDIP), dan Iin Farihin (PBB). Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama yaitu Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (Ayah Bupati/Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (Pihak Swasta/Kontraktor). Setelah menjabat sebagai Bupati, Ade diduga menjalin kesepakatan dengan Sarjan untuk mengatur paket proyek di Pemkab Bekasi. Selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin meminta uang "ijon" kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang. Total ijon yang diterima Ade bersama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak, totalnya Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar. Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara. Sumber: RMOL