Laras Faizati divonis masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya – 'Vonis bersalah membuat orang takut bicara'

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan, Kamis (15/01), menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun hukuman itu tidak perlu dijalani. Syaratnya, Laras tidak melakukan tindak pidana selama setahun. Bagaimana perjalanan kasus ini?