JPNN.com , JAKARTA - Petugas MBG alias Makan Bergizi Gratis diangkat PPPK. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.