PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa pencabulan anak 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Terkait putusan tersebut, organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya menegaskan akan tetap memberikan pendampingan terhadap keluarga korban.