Bajak Film dan Konten Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar!

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar membajak film atau konten. Karena bisa dipenjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar.