GELORA.CO – Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Kehadirannya menarik perhatian publik karena kasus ini kembali memicu perdebatan soal keterbukaan dokumen pejabat negara. Roy Suryo datang tidak sendiri. Ia didampingi sejumlah koleganya, antara lain pakar hukum tata negara Refly Harun, Jahmada Girsang, serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Kehadiran mereka mempertegas bahwa perkara ini masih akan terus diperjuangkan di ruang publik dan hukum. Roy Suryo Tampil dengan Barang Branded Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampil dengan gaya yang berbeda dari biasanya. Roy Suryo terlihat mengenakan sepatu mewah merek Louis Vuitton serta ikat pinggang Hermès yang melekat di tubuhnya. Menurut penelusuran SURYA.co.id, Louis Vuitton merupakan rumah mode dan perusahaan barang mewah asal Prancis yang berdiri sejak 1854, dikenal luas dengan monogram LV yang ikonik. Sementara Hermès adalah brand fashion mewah yang berdiri sejak 1837 dan kerap dipandang sebagai simbol eksklusivitas dan status sosial kelas atas. Selain aksesori mahal tersebut, Roy memadukan jaket semi jas dengan kemeja biru dan celana jeans. Di tangannya, ia tampak membawa sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya. Pertanyakan Ijazah Jokowi dan Soroti Sidang KIP Kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya disebut sebagai respons atas pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Dalam keterangannya, Roy kembali mempertanyakan alasan ijazah Presiden Joko Widodo belum pernah ditunjukkan ke publik. Ia menegaskan bahwa proses sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) seharusnya bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. "Kita menyambut baik KIP, kemarin pada perkara yang diajukan Bonatua Silalahi yaitu salinan ijazah milik Joko Widodo yang sudah digunakan pada tahun 2005 dan 2010 di KPU Solo, kemudian 2012 di KPUD DKI Jakarta, 2014 2019 di KPU Pusat ini sifatnya adalah terbuka," ucapnya, dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews. Roy menilai ijazah tersebut merupakan dokumen publik yang tidak semestinya dirahasiakan dari masyarakat. "Saya sudah mendapatkan petunjuk bahwa ada di antara lima dokumen di KPUD dan KPU itu adalah tidak berkesesuaian dengan faktanya, jadi clear, ada petunjuknya, nanti kita tunjukan," tambah Roy. Perkara Ijazah Jokowi Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik. Meski demikian, sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar. Saat ini, berkas perkara mereka telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Gugatan Terkait Ijazah Jokowi Dikabulkan Majelis KIP Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya mengetuk palu atas sengketa keterbukaan dokumen Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar Selasa (13/1/2026), Majelis KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dari tayangan sidang yang disiarkan langsung, keputusan itu dibacakan dengan kalimat singkat namun berdampak panjang. Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menegaskan permohonan pemohon diterima tanpa pengecualian. "Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Handoko saat membacakan amar putusan, dikutip SURYA.co.id dari siaran langsung Kompas TV, Selasa. Kalimat tersebut seketika mengakhiri perdebatan administratif yang selama ini berlarut di ruang publik. Dalam putusannya, Majelis KIP menyatakan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden termasuk kategori informasi publik. Artinya, dokumen tersebut tidak dapat lagi diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan atau ditutup. "Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko. Putusan ini menegaskan satu prinsip penting dalam demokrasi elektoral: syarat administratif pencalonan pejabat negara berada dalam wilayah hak publik untuk tahu. Bagi KIP, transparansi dokumen pencalonan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas kekuasaan. Sengketa ini bermula ketika Bonatua menilai KPU RI tidak sepenuhnya membuka salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam dokumen yang diterimanya, ia menemukan sembilan elemen informasi yang disamarkan. Sembilan data tersebut meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM. Kuasa hukum Bonatua menilai penutupan elemen-elemen tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. "Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan," ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik di KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025). "Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan)," sambungnya. Bagi pemohon, pengaburan itu justru membuka ruang tafsir dan kecurigaan yang lebih luas. Bonatua menegaskan bahwa permohonan sengketa informasi tersebut tidak dilandasi kepentingan personal. Ia menyebut data ijazah tersebut dibutuhkan untuk keperluan penelitian yang telah dipublikasikan dan berkaitan langsung dengan isu publik. "Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius," ujar Bonatua. Ia kembali menegaskan alasan di balik langkah hukumnya. "Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti," sambungnya. Pernyataan ini memperlihatkan garis tipis antara riset personal dan hak masyarakat atas informasi pejabat negara, garis yang kini ditegaskan oleh putusan KIP Sumber: Tribunnews