Legislator PDIP Ingatkan Dampak Buruk UU Perampasan Aset: Di Rusia untuk Bungkam Oposisi

GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta mengingatkan dampak buruk ketika RUU Perampasan Aset resmi disahkan menjadi undang-undang. Salah satunya berkaca dari yang terjadi di Rusia di mana undang-undang tersebut digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah. Hal ini disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Mulanya, Sudirta memastikan bahwa RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh Badan Keahlian DPR sudah melewati kajian terkait praktek undang-undang serupa di berbagai negara. "Yang nggak kalah penting, pasti Anda-Anda di Badan Keahlian sudah membuat kajian empirik berupa praktek-praktek di berbagai negara, terutama di negara maju seperti apa, negara otoriter seperti apa, di negara berkembang seperti apa," katanya. Dia mengatakan ada implementasi yang buruk terkait UU Perampasan Aset di berbagai negara. Sudirta mencontohkan ketika di Amerika Serikat (AS), orang yang baru dicurigai melakukan tindak pidana korupsi, asetnya bisa disita. Menurutnya, hal tersebut melakukan proses hukum yang menyimpang. Ia pun penyimpangan  serupa kerap terjadi di Indonesia bahkan tanpa adanya UU Perampasan Aset. "Bahwa di Amerika Serikat misalnya, dengan hanya kecurigaan saja, sudah bisa menyita." "Sementara di Indonesia, tanpa UU Perampasan Aset, kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang tidak pernah kita kurangi, sudah banyak kesalahan, penyimpangan," ujarnya. Sudirta juga mencontohkan terkait praktek UU Perampasan Aset di Rusia, di mana aturan tersebut digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah. "Bagaimana kalau kejadiannya di Rusia? Undang-Undang Perampasan Aset untuk membungkam oposisi dan gerakan lembaga swadaya masyarakat," jelasnya. Namun, Sudirta meminta agar contoh-contoh tersebut tidak membuat pembahasan RUU Perampasan Aset batal dilakukan. Menurutnya, perlu pembahasan mendalam agar ketika RUU tersebut sah menjadi UU dapat diimplementasikan secara benar oleh aparat penegak hukum. "Undang-Undang ini akan menjadi ideal di antara keinginan yang luar biasa dan kekhawatiran di masa depan." "Maka bisakah memastikan RUU ini membuat keseimbangan antara hak-hak dan kebebasan individu dengan kewenangan negara yang diwakili penegak hukum. Ini yang harus ditimbang secara matematis," tegasnya. Sudirta pun menyarankan agar apa yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset, tidak mengatur lagi terkait wewenang penegak hukum. Dia khawatir akan terjadi penyalahgunaan wewenang ketika adanya penambahan wewenang tersebut. Ia menegaskan seluruh wewenang dari penegak hukum sudah diatur dalam KUHAP baru. "Kalau saya sih cenderung memberi perlindungan ketimbang wewenang penegak hukum karena di KUHAP itu sudah sangat bagus."Jangan di RUU ini menambah wewenang yang tidak diperlukan," katanya. Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset  telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 23 September 2025 lalu.