GELORA.CO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta dua eks tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sepakat melakukan restorative justice perkara tersebut. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Jokowi telah melayangkan permohonan restorativ justice melalui kuasa hukumnya. “Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026). Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya juga telah mengajukan restorative justice kepada Polda Metro Jaya. Diketahui, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. "Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026). Dia menerangkan, terkait SP3 tersebut, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. "Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya. Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya membagi tersangka dalam dua klaster. Pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Sumber: inews