Blak-blakan! Pengacara Ungkap Eggi Sudjana Harus Penuhi 5 Syarat agar SP3, Apa Saja?

GELORA.CO - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengakui kliennya harus memenuhi lima syarat agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terbit. Apa saja syarat itu? "Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya, pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya," ungkap Elida saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026). Menurutnya, hal ini berbeda dengan Damai Hari Lubis. Dia mengatakan, Damai tak harus memenuhi lima syarat tersebut lantaran bukan menjadi bagian terlapor. "Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," ucap Elida. Lebih lanjut, Elida menuturkan sebelumnya pihaknya telah melayangkan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Permohonan itu dilayangkan pada 12 Februari 2026. "Terus mulai masuk tanggal 13 belum ada ini, belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai 2-3 hari ini saya pergi pagi pulang malam, saya tunggu, ya. Saya tunggu. Nah, bahkan mungkin terbitnya hari Kamis," tuturnya. Namun, SP3 itu tak kunjung diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, kliennya membeli tiket ke luar negeri untuk menjalani perawatan akibat sakit yang diderita. Namun, kabar baik datang pada Kamis (15/1/2026). "Nah, itu selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00, jam 02.00 kemarin. Namun karena harus ada tanda tangan imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ini ke imigrasi, ini ke kejaksaan, ini semua. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," ucapnya. Diketahui, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. "Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026). Dia menerangkan, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. "Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya Sumber: inews