Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus yang berbeda dari skema yang diatur dalam UU yaitu 92%:8% didasari oleh pertimbangan teknis dan keselamatan

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus yang berbeda dari skema yang diatur dalam UU yaitu 92%:8% didasari oleh pertimbangan teknis dan keselamatan