Pemkot Jambi Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pelanggar UMK Jambi 2026

Pemerintah Kota Jambi siap tindak tegas perusahaan yang tidak patuh membayar Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2026 sebesar Rp3.868.963, dengan ancaman sanksi pidana.