LPSK Serahkan Restitusi Rp137 Juta untuk Korban TPKS Dokter PAP di Bandung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi senilai Rp137 juta kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh dokter PAP di Bandung. Langkah ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum TPKS.