“Ini jelas pelanggaran konsumen. Pengelola parkir melepaskan tanggung jawab atas kendaraan atau barang yang dititipkan, tetapi justru menekan konsumen dengan denda jika karcis parkir hilang,” ujar Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo.

“Ini jelas pelanggaran konsumen. Pengelola parkir melepaskan tanggung jawab atas kendaraan atau barang yang dititipkan, tetapi justru menekan konsumen dengan denda jika karcis parkir hilang,” ujar Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo.