jateng.jpnn.com , SEMARANG - Pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru bagi profesi advokat. Kedua regulasi tersebut resmi berlaku sejak Jumat (2/1) lalu.