Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggy Sudjana dan Damai Lubis dinilai sebagai bukti konkret bahwa reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Eggy Sudjana dan Damai Lubis dinilai sebagai bukti konkret bahwa reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat.