Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

GELORA.CO -Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems merespons keputusan Polda Metro Jaya yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, atas kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ini semua bisa terjadi karena satu pihak menginginkan uang dan kekuasaan," kata Saiful dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 18 Januari 2026. Sedangkan pihak lainnya, kata Saiful, menginginkan ijazah bodongnya tidak terungkap di fakta persidangan. "Maka berdamai adalah alternatifnya," kata Saiful. Diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis keluar pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Artinya, SP3 yang otomatis membatalkan status tersangka tersebut dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya satu hari setelah Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice. Permintaan restorative justice itu sendiri disampaikan Jokowi usai menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026. Sumber: RMOL