Buang Sampah Sembarangan di Tangsel, 48 Warga Dapat Sanksi
JPNN.com , TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ) melalui petugas di Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjaring 48 pelaku pembuang sampah sembarangan dari empat lokasi berbeda.