KUHP 2026: Menata Ulang Perda dalam Bingkai Hukum Pidana Nasional

Berlakunya KUHP 2026 menuntut pemda menata ulang Perda. Perubahan paradigma pemidanaan menjadi ujian kesiapan daerah menegakkan hukum yang adil, proporsional, dan selaras secara nasional. #userstory