Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kepala Kanwil BPN Bali Cacat Hukum

Kuasa hukum I Made Daging, Kepala Kanwil BPN Bali, menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena menggunakan pasal yang sudah dicabut dan kedaluwarsa. Upaya praperadilan akan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Kepal