Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT memenuhi persyaratan kelaikudaraan. “Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT memenuhi persyaratan kelaikudaraan. “Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi